DPRD Sintang Himbau Pemkab Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

WARTASINTANG.COM, SINTANG - Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah indikator baik dalam hal pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Untuk itu PAD harus mendapatkan perhatian pemerintah dan digenjot agar meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk itu Ketua komisi C DPRD Kabupaten Sintang Heri Maturida menanggapi terhadap perubahaan APBD tahun anggaran 2017, ia mengatakan, DPRD gabungan komisi mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertajam skala periortas program dan memperjelas posisi anggaran yang telah disusun oleh setiap SKPD Pemerintah Kabupaten Sintang. Akan hal ini, pemerintah diwajibkan menjalankan tugas dan fungsi secara tertib dan disiplin aturan yang efesien, ekonomis, transpadan dan akuntabel, ketika ditemui pada hari Selasa, 24 April 2018.

Dikatakan Heri, salah satu tanda keberhasilan Kabupaten Sintang dalam mengelola keuangan daerah yang mampu menetapkan APBD tepat waktu dalam beberapa tahun terakhir dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut. “Tentu ini sangat membanggakan. Untuk itu seluruh jajaran pemerintah kabupaten sintang tetap meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” sebut Heri. 

Heri mengingatkan, keberhasilan atas pengelolaan keuangan ini tidak membaut terlena. Sebab, masih banyak pelayanan yang belum maksimal. “Keberhasilan yang sudah diraih, jangan membuat terlena, karena dibalik kesuksesan masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki,” pesannya.

Dari rapat kerja gabungan komisi terhadap nota keuangan dan Raperda perubahan APBD, DPRD memberikan catatan penting kepada pemerintah kabupaten sintang. Di antaranya, dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Tim gabungan sepakat, dalam upaya meningkatkan PAD, pemerintah disarankan tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. “Upaya peningkatan PAD dapat ditempuh melalui penyederhanan sistem dan prosedur administrasi pungutan pajak dan restribusi daerah,” sebut Heri.  

Disarankan pula, pemerintah dapat meningakatkan ketaatan wajib pajak dan membayar retribusi daerah serta meningkatkan pengendalian pengawasan PAD. Sementara, untuk menciptakan efesiensi diikuti pula dengan peningkatan kualitas kemudahan dan kecepatan pelayanan. “Dalam upaya meningkatan PAD, SKPD penghasil sub pajak mendayagunakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” sarannya. (red/mw)