WARTASINTANG.COM, SINTANG - Terkait masalah pemekaran kecamatan, Dewan Sintang sangat berharap bahwa ini tidak hanya sekedar diskusi saja tetapi bisa benar-benar terjadi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim menyampaikan bahwa usulan pembahasan pemekaran kecamatan sudah disampaikan kepada Pemprov Kalbar sejak tahun 2006 namun belum terealisasi sampai saat ini.
"Mulai dari tahun 2006 sudah kita bahas, kita sampaikan ke provinsi tetapi memang terkendala administrasi dan aturan maka sampai saat ini belum terjawab," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (27/3/2018) siang.
Namun beberapa waktu lalu, pihaknya dari DPRD Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang, dan Asisten I Pemprov Kalbar berkunjung langsung ke Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait pemekaran tersebut.
"Kita dialog panjang, di sana kami mendapatkan jawaban bahwa ada aturan pemerintah tentang moratorium pemekaran. Tetapi karena kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk pelayanan maka diklarifikasi dulu," jelasnya.
Dari 11 kecamatan yang memenuhi syarat, ada beberapa yang sudah tidak perlu diklarifikasi kembali.
Ada juga beberapa kecamatan yang harus beberapa dipenuhi kembali persyaratan-persyaratannya.
"Yang sudah lengkap kita ajukan secara khusus. Kemudian yang melengkapi persyaratan, kita kelompokkan menjadi satu. Kesimpulannya bahwa nanti akan kita ajukan sepenuhnya kecamatan yang sudah kita bahas," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak terus-menerus berdiskusi terkait pemekaran kecamatan di Kabupaten Sintang, namun menunjukkan bukti kerja.
"Kami berharap tidak ada konsultasi lagi, kami hanya menunggu bahwa ada SK tentang pemekaran kecamatan sebelum periode kami berakhir. Saya rasa 11 kecamatan ini sudah layak dijadikan dan yang lainnya menyusul," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Dewan Sintang Harap Pemekaran Kecamatan Tidak Hanya Diskusi, Namun Bukti Nyata!
Penulis: Wahidin
Editor: madrosid