Kepala Desa Tidak Boleh Terlibat Aktif Dalam Kegiatan Politik

WARTASINTANG.COM, SINTANG - Kepala Desa atau Kades adalah sosok sentral dalam pemerintahan desa. Untuk itu, mereka diharap untuk netral dan tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik.

Inilah yang disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni. Ia menilai, setiap warga negara punya hak untuk terlibat dalam partai politik. Namun, ada aturan yang menetapkan tidak diperbolehkan berpolitik jika seseorang itu menyandang jabatan, seperti Kepala Desa misalnya. Roni menyarankan, apabila ini terjadi, sebaiknya yang bersangkutan memilih salah satunya, ujarnya pada media ini (28/03/2018).

“Kalau pilih fokus ke Politik atau menjadi kader Partai, sebaiknya mundur saja dari jabatan Kades secara gentleman. Kades tentu memahami betul aturan yang melarang Kades terlibat aktif dalam kegiatan politik,” pinta Roni.

Roni meminta agar Kades yang berkeinginan untuk terjun ke Politik bisa terbuka dan tidak sembunyi-sembuyi. Sebab, jika ketahuan bakal menghadapi resiko. 

“Berpolitik itu hak pribadi, tidak bisa dilarang. Itu pilihan. Tapi kami berharap ada keterbukaan, sebab aturan sudah sangat jelas. Kalau ketahuan, hanya ada dua pilihan. Mundur dari kades atau keluar dari partai. Tinggal pilih mempertahankan yang mana,” tukasnya. (red/msi)