SINTANG- Tenaga kerja di kabupaten sintang harus terlindungi jaminan kesehatan atau pun jamin ketenagakerjaan. Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang, subendi mengatakan setiap perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan harus melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang.
“Pencatatan itu penting dilakukan untuk melihat apakah pekerja itu dibawah umur atau tidak serta untuk memastikan pekerja itu mendapatkan aspek perlindungan,” kata subendi, Sabtu (14/10).
Subendi menjelaskan pekerja di kabupaten sintang harus terlindungi baik itu bpjs kesehatan maupun bpjs ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah serta agar pekerja itu mendapatkan jaminan yang jelas ketika terjadi sesuai hal saat bekerja.
“Perlindungan bpjs itu sangat penting, agar para pekerja itu mendapatkan jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika bekerja. Semua itu harus mendapatkan perlindungan dan harus diperhatikan oleh perusahaan,” jelasnya.
Pasalnya jika pekerja tidak mendapatkan aspek perlindungan baik bpjs kesehatan maupun bpjs ketenagakerjaan, tentu itu bisa merugikan bagi perusahaan itu sendiri karena harus menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Jika tidak ada perlindungan dan pekerja itu mengalami kecelakaan kerja, tentu hal itu akan menjadi tanggungjawab perusahaan. Namun jika sudah ditanggung oleh bpjs ketenagakerjaan misalnya, tentu semua bisa ditanggung oleh bpjs,” ucap subendi.
Subendi mengungkapkan para pekerja yang ada di perusahaan bisa melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi jika perusahaan tidak menyiapkan bpjs untuk mereka. Sebab para pekerja itu harus mendapatkan perlindungan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Pekerja bisa melaporkan ke kantor agar pemerintah bisa memberikan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Kita ingin semua pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari bpjs tenaga kerja ataupun bpjs kesehatan,” tegas subendi.