wartasintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, dan Johanis Dairo Malo, Ketua Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Terpadu di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (8/3/2022).
Bupati Sintang mengatakan, NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau dalam istilah single identity number yang digunakan dalam berbagai hal.
“NIK juga banyak bermasalah. Misalnya dalam aspek kerahasiaan dan yang lain. Inilah masalah yang kita hadapi. Ada masalah pencatatan kependudukan di wilayah pedalaman, sehingga nota kesepakatan ini saya yakini akan luar biasa membantu menyelesaikan masalah ini. Masyarakat akan mudah mendapatkan hak akan kependudukan dan tertib administrasi,” terang Bupati Sintang.
Untuk itu dirinya minta Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk membantu realisasi nota kesepakatan ini.
"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sintang yang akan membantu masyarakat Kabupaten Sintang. Ini pasti bermanfaat bagi masyarakat," kata Jarot.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sintang menjelaskan bahwa isi nota kesepakatan ini sebenarnya rutinitas kita sehari-hari baik kami di Pengadilan Negeri Sintang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Camat dan Lurah.
“Dengan nota kesepakatan ini, kita akan mengkomparasikan tugas kita secara bersama-sama. Ini inovasi kita bersama. Di Melawi sudah kita praktekan, dampaknya luar biasa bagi masyarakat disana. Kami melakukan persidangan di Kantor Bupati Melawi, Dukcapil juga stay disana. Ini yang menjadi kegelisahan kami, inovasi sudah kami lakukan di Kabupaten Melawi, dan ini mendorong kami meraih predikat wilayah bebas korupsi. Inovasi ini, kenapa tidak kita lakukan di Kabupaten Sintang juga,” terangnya
Diungkapkan, banyak pihak diajak diskusi, karena semua punya komitmen bersama untuk melakukan inovasi ini.
"Langkah kita lebih maju dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan. Tujuan akhirnya adalah tertib administrasi bagi masyarakat Kabupaten Sintang,” terang Johanis Dairo Malo.
Untuk itu pihaknya berusaha bersama dengan Dukcapil, dibantu camat-camat. Karena persidangan akan dilakukan di kecamatan.
"Ini wujud kepedulian kami, inovasi kami dalam rangka mewujudkan WBBM dan naik kelas maka pelayanan juga harus lebih baik dan sampai ke tingkatan terdekat dengan masyarakat. Kalau sidang di desa pun kami siap, tentu dengan melihat kemampuan anggaran. Orang banyak yang malas untuk datang ke ibukota kabupaten, karena alasan jarak, ribet urusan, bolak balek dan biaya hanya untuk mengurus administrasi kependudukan,” terangnya
Dengan nota kesepakatan ini. Hari itu juga yang bersangkutan menerima produk dari dari Pengadilan dan Dukcapil sehingga orang tidak merasa pelayanan di kabupaten itu mahal.
"Saya berharap rekan-rekan di Polri dan TNI, jangan kaget kalau di kecamatan tiba tiba ramai karena kami melaksanakan sidang di kecamatan. Ini juga untuk membantu saudara kita yang tidak mampu tapi ingin mengurus administrasi kependudukan. Bagi yang tidak mampu, kami bisa berikan pelayanan sidang tanpa biaya. Tapi bagi yang mampu, wajib membayar biaya sidang karena akan kita setorkan ke penerimaan Negara bukan pajak,” tambahnya. (*)