WARTASINTANG.COM: Bupati Sintang Jarot Winarno, Rabu kemarin (14/4/2021) menerima hasil pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2016-2021 Kabupaten Sintang yang berlangsung di Aula Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil pemeriksaan tersebut diterima Bupati, setelah sebelumnya dilakukan Ekspose Pemeriksaaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.
Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin.
Ekspose dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan rangkaian dari Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2016-2021 Kabupaten Sintang.
Ekspose dilakukan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Marlyna. Rata-rata capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang periode 2016-2021 dinilai baik oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
"Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang periode 2016 - 2021, rata-rata dinilai baik oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Marlyna.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memberikan 5 (lima) rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang diantaranya memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja RPJMD tahun 2016-2021 sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pemkab Sintang diminta untuk berkomitmen menyelaraskan tiga aspek utama pembangunan daerah dalam RPJMD yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
"Kita juga minta agar Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk menyamakan tiga aspek utama pembangunan daerah dalam RPJMD," tambahnya.
Diingatkan juga agar Kepala OPD sebagai penanggungjawab program kegiatan untuk komit dengan indikator penilaian yang mengalami penurunan dan tidak mencapai target. Selain itu, Pemkab Sintang disarankan untuk merevisi RPJMD jika ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan.
"Kita ingatkan juga bila ada peraturan yang berubah, agar segera melakukan revisi RPJMD nya," kata Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Marlyna.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri No. 52 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Masa Akhir Jabatan, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban melakukan pemeriksaan masa akhir jabatan bagi setiap kepala daerah yang melakukan pilkada/berganti Bupati/walikota.
Titik berat pemeriksaan ini adalah pada evaluasi atas capaian indikator yang telah ditetapkan RPJMD, yang di klasifikasikan pada 3 aspek yaitu, aspek pelayanan umum, aspek daya saing dan aspek kesejahteraan masyarakat. (phs)