WARTA SINTANG : Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sintang mengadakan Rakor di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 30 Maret 2021. Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang ini dilakukan setelah terjadinya peningkatan sebaran dan jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Sintang.
Rakor ini dihadiri oleh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, juga Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, serta beberapa asisten bupati.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menjelaskan lonjakan kasus penularan covid-19 akhir-akhir ini memang sangat tinggi.
“ Maka kita harus melakukan evaluasi, mengapa ini bisa terjadi. Harus ada langkah konkrit dan nyata yang akan kita lakukan. Sehingga ke depan jumlah orang yang tertular covid-19 tidak semakin tinggi. Ini menjadi tanggungjawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, TNI, Polri saja,” terang Sudiyanto.
“ Saya minta masing-masing bidang dalam satgas untuk memaparkan, apa kendalanya selama ini, sehingga bisa kita atasi dan kasus covid-19 bisa kita turunkan. Ada laporan, menurunnya disiplin umat saat melaksanakan ibadah pada jumat dan minggu. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus kita atasi. Orang macam sudah tidak peduli lagi sama protokol kesehatan,” ujar Wakil Bupati tersebut lagi.
Kepala BPBD Kabupaten Sintang Bernard Saragih menjelaskan rapat ini untuk menindaklanjuti keluhan beberapa pihak seperti keluhan tentang tidak adanya petugas pemulsaran dan pemakaman jenazah yang terkonfirmasi covid-19 dan kapasitas ruang isolasi mandiri yang terbatas.
“ Ada juga permintaan agar selektif dalam memberikan rekomendasi kegiatan masyarakat, permintaan dilaksanakannya sekolah tatap muka, permohonan agar pembatasan operasional tempat usaha, mengurangi frekuensi rapat tatap muka dan perjalanan ke daerah yang rawan penularan,” terang Bernard Saragih.
Dalam rakor tersebut Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh memaparkan penanganan pasien dan kondisi riil saat ini, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Drs. Mawardi HD, M. Si memaparkan strategi penegakan disiplin masyarakat dan kendalanya, serta Kepala Bagian Operasional Polres Sintang Kompol Zulfikar menyampaikan kondisi terkini, saran dan masukan dalam rangka menurunkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Harisinto Linoh menjelaskan kondisi terkini penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang.
“ Per 30 Maret 2021, total spesimen yang kita periksa sebanyak 9. 918, negatif 9. 407, dan terkonfirmasi positif sebanyak 1. 257. Dalam perawatan saat ini 135 orang. Rekor tertinggi kita terjadi pada minggu lalu, karena dalam seminggu terjadi 131 kasus baru berasal dari dua klaster,” terang dr. Harisinto Linoh.
“ Kami juga membuat peta resiko kecamatan. 9 kecamatan masuk zona kuning atau resiko rendah. Dan 5 kecamatan zona orange atau resiko sedang. Dari 135 yang sedang dirawat saat ini, ada 7 orang dirawat di ruang isolasi tekanan negatif RSUD, 4 orang dirawat di Ruang Pinere RSUD, 8 orang dirawat di Ruang Tembesuk RSUD, 59 orang dirawat Ruang Isolasi Mandiri Rusunawa, 56 orang isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan 1 orang dirujuk ke RSUD Sudarso Pontianak,” tambah dr. Harisinto Linoh.
“ Berdasarkan umur, usia 21-30 tahun lebih banyak terkena covid-19. Kemungkinan karena masih aktif melakukan kegiatan dan susah diatur. Tetapi yang meninggal lebih banyak pada penderita usia 61-70 tahun karena ada penyakit penyerta. Soal vaksin, Kabupaten Sintang sudah 4 kali menerima vaksin dengan total 5. 890 vial dari sinovac dan biofarma. Saat ini tersisa 663 vial vaksin biofarma dan 33 vial vaksin sinovac. Saat ini vaksin sudah diberikan kepada 2. 454 tenaga kesehatan, lansia 394 orang dari total lansia di Kabupaten Sintang 36. 789 orang, pelayanan publik sebanyak 3. 073 orang dari 23. 766 orang, guru 1. 510 orang dari total guru sebanyak 6. 585 orang,” terang dr. Harisinto Linoh.
“ Kendala kami adalah insentif tenaga kesehatan yang belum dibayar dari Oktober 2020 sampai Maret 2021. Kapasitas rusunawa yang hampir tidak mampu menampung jumlah pasien, sehingga 56 orang kita putuskan isolasi mandiri di rumah saja dengan kebijakan obat diantar dan diawasi. Semua yang hasil tesnya positif, minta dirawat di rumah sakit. Keluhan lainnya tidak ada petugas pemakaman khusus covid-19 dan penolakan keluarga untuk di swab,” terang dr Harisinto Linoh.
Di akhir rakor, diambil beberapa keputusan seperti akan melakukan evaluasi pemberian rekomendasi kegiatan, peningkatan sanksi pelanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona, dan pembatasan jam operasional tempat usaha.
( Rz )