WARTASINTANG : Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun draf peraturan Bupati yang baru perihal tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang membahas penyempurnaan Perbup tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin kemarin, (15/3/2021) yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah.
Hal yang terpenting dari draf yang tengah disusun tersebut adalah soal luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa, yang semula 20 hektar berkurang menjadi 10 hektar.
“Ada perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari. Dalam draf Perbup yang kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, sedang pada Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar," ujar Yosepha Hasnah, di rapat tersebut.
Menurutnya, dengan menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang sebanyak 391 desa, maka satu Kepala Keluarga maksimal 2 hektar ladang saja.
Selain masalah luas areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional, juga diusulkan perubahan pengaturan saat membakar ladang.
"Kita juga perlu membahas apakah kita sepakat mengatur jam bakar. Atau jika ada usulan lain agar mekanisme pembakaran juga perlu diubah, silakan saja. Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik,” tambah Yosepha Hasnah.
Sekretaris Daerah juga mengungkapkan jika revisi Peraturan Bupati ini sudah tiga kali dilakukan menyesuaikan kondisi dan aturan hukum yang berkembang.
"Jadi “ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Kita akan terus melakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada," kata Sekda.
Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini, ungkap Yosepha dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)