SINTANG -Sistem rekapitulasi (Sirekap) atau e-rekap Pilkada 2020 belum bisa diakses. Server penghitungan hasil rekapitulasi berbasis TPS secara daring tersebut diduga down
Hingga pukul 17.00 WIB, laman rekapitulasi pilkada 2020 tidak bisa diakses. Begitupun dengan dengan aplikasi rekapitulasi milik KPU RI yang tidak menunjukan data sama sekali.
Apa itu Aplikasi Si Rekap?
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KEPUTUSAN NOMOR 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Sirekap mempunyai 2 (dua) fungsi.
1. Si Rekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.
2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.
Melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK
Salah Seorang Anggota KPPS di TPS 17 kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Bapak Marwandy yang juga adalah Operator Utama Aplikasi Si rekap di TPS 17, mengatakan kepada media ini pada rabu (9/12) bahwa aplikasi ini memang sudah error sedari awal bahkan dari saat instalasi untuk aktivasinya pun Aplikasi tersebut memang bermasalah.
" hampir seluruh operator Sirekap di Kecamatan Sintang mengalami kesulitan saat aktivasi aplikasi ini, bukan kesulitan karena operator tidak mengerti atau keaulitan tidak ada signal Internet, tapi karna memang servernya yg belum kuat atau mampu sehingga ketika dipakai bersama-sama mungkin sedaerah Indonesia yang melaksanakan Pilkada sehingga servernya down/tidak berfungsi".
Dan menurutnya masalah bukan hanya muncul saat aktivasi saja, bahkan pada saat penggunaan Sirekap pada hari perhitungan pun bermasalah, tidak bisa mengirim hasil foto Form Plano hasil ke server KPU secara real time.
" saat selesai proses perhitunganpun kami operator tidak bisa mengirim data foto C hasil KWK ke server KPU melalui Aplikasi Si Rekap ini, jadi kami diminta oleh operator Sirekap di PPK hanya memfoto secara offline dan nanti baru bisa di upload setelah servernya pulih, lanjutnya.
Adapun hasil sari perhitungan suara di TPS 17 tersebut dimenangkan pasangan nomor 1 dengan rincian suara, pasangan nomor 1 memperoleh 93 suara, no 2 memperoleh 06 suara pasangan no 3 memperoleh 54 suara.
Berdasarkan hasil kesepakatan di pusat bahwa Sirekap pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dijadikan ajang uji coba untuk diterapkan di Pemilu 2024. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses hasil penghitungan suara lewat aplikasi tersebut.
Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) hanya diuji coba dan menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan.(admin)