WARTASINTANG.COM – Guna mengantisipasi maraknya beredar di media sosial berita-berita bohong atau hoaks yang cukup meresahkan masyarakat jadi harus menjadi perhatian bersama terutama menjelang masa kampanye Pilkada Sintang 2020.
Saat ini semua berita dapat diakses melalui smartphone. Dalam hitungan detik, informasi dari berbagai daerah didapat hanya dalam satu genggaman. Kecepatan akses tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita kebohongan (hoax).
Oleh karena itu, Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih mengimbau masyarakat Sintang untuk bijak menggunakan media sosial, terutama generasi milenial.
"Ujaran kebohongan biasanya didapat dari grup WhatsApp dan media sosial. Generasi milenial harus dapat mengecek dahulu apakah informasi benar atau tidak. Jangan langsung menyebarkan ke teman yang lain. Itu berarti Anda juga ikut menyebarkan hoax," ucapnya kepada awak media kami, Sabtu (17/10).
Tuah Mangasih memaparkan bahwa ada hukuman bagi siapapun pembuat dan penyebar hoax. Dari mulai Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasa 28, Pasal 310 KUHP Pidana pencemaran nama baik, dan pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah.
"Biasanya berita hoax tidak memiliki sumber yang jelas, sehingga tak ada yang bertanggung jawab. Terus ikuti berita dari portal resmi agar terhindar dari hoax. Jika ada yang mengetahui postingan berita hoax di media sosial, langsung saja memilih pilihan laporkan agar bisa ditangani pihak berwajib," tuturnya.
Jadi sebelum jari kita menekan tombol share atau mengirimkan pesan berantai yang mulai viral maka baiknya menanyakan beberapa hal ini terlebih dahulu.
"Jangan sampai pakai smartphone tapi orangnya tidak tidak smart dan tidak bijak," pesannya.