WARTASINTANG.COM - Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab investor atau perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dan CSR sangat berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan," dimana dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dan untuk itu Pemkab Sintang sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan program CSR dengan mengadakan program CSR Award 2020.
CSR Award 2020 Pemkab Sintang akan kategorikan menjadi 10 kategori penghargaan dan di tiap kategori ada 3 pemenang.
Menanggapi hal ini Anggota DPRD Sintang dari Partai Kebangkitan Bangsa, Santosa memberikan apresiasi. Menurutnya CSR Award ini adalah ide yang baik dan sebagai stimulus bagi perusahaan untuk melakukan dan melaporkan program CSR mereka nantinya.
“Melalui ini Pemkab Sintang menunjukkan apresiasi atas program CSR perusahaan. Dan perusahaan yang telah melakukan CSR baik itu memperbaiki jalan, jembatan atau CSR dibidang lain mendapat penghargaan,” ujar Santosa.
Ketua Komisi A DPRD Sintang ini memaparkan bahwa apa yang dilakukan Pemkab adalah langkah yang baik. Harapannya melalui CSR Award ini perusahaan-perusahaan yang belum ikut program CSR juga dapat terpanggil guna memberikan sumbangsih positif untuk Kabupaten Sintang nantinya. (*)