Dalam kesempatan ini Bupati Sintang mengajak masyarakat Kabupaten Sintang untuk tetap semangat dan terus berusaha di tengah masa pandemi ini.
"Kita tidak tahu kapan Corona akan berakhir. Jelas fenomena ini seperti puncak gunung es, Dalam menghadapi fenomena seperti ini pastinya sangat berpengaruh besar terhadap ekonomi di seluruh dunia," ujar Jarot.
"Kalau ekonomi kita mau pulih dan bisa bangkit lagi tentu harus kita selesaikan dahulu corona, kita jaga kita tanggulangi Corona di Kabupaten Sintang khususnya," lanjut Jarot.
Bupati Sintang juga menekankan bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi ini. Namun bantuan pemerintah tidak cukup jika tidak ada kerjasama dan kesadaran dari masyarakat juga.
"Apa guna =nya hanya pemerintah saja yang melawan Corona kalau rakyat tidak. Sebab itu kita terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh, jangan begadang, cukup istirahat dan mengkonsumsi vitamin dan tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Jika pemerintah sudah efektif mengelola ini dan rakyat disiplin menjaga diri sendiri maka barulah Sintang terjaga dari Corona," paparnya kembali.
Dan dalam kesempatan ini Jarot juga mengajak masyarakat untuk segera bangkit dan produktif lagi.
"Mari kita produktif lagi, mari kita hidup lagi karena pada hari ini kita dibantu oleh negara yang hadir dalam mengatasi resesi ekonomi di seluruh Indonesia. Kita mendapatkan bantuan cuma-cuma untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Sintang ini untuk menghidupkan ekonomi lagi," lanjut Bupati Sintang. kita dalam Usaha Mikro dan menengah yang paling penting lagi Tumbuh kan inovasi dan kreativitas dalam dunia usaha,kata Bupati,
Sebagai informasi bantuan Presiden kepada UMKM ini untuk penetapan penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha kecil yang berdasarkan data dari usulan lembaga pengusul dengan mengunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Untuk Kabupaten Sintang terdata sebanyak 863 pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan bantuan Presiden ini sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah. (*)