WARTASINTANG.COM - Dampak resesi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Virus Corona benar-benar menyerang berbagai sektor kehidupan. Ada banyak analis yang mengatakan bahwa resesi yang disebabkan oleh pandemi ini lebih parah dibanding resesi tahun 1998 maupun 2008.
Selain bersifat global atau mendunia, pandemi ini juga menyebabkan banyak sektor usaha berantakan. Dan ini menjadi masalah besar di hampir seluruh belahan dunia.
Amerika yang disebut negara super power pun kewalahan dalam menghadapi krisis karena Virus COVID-19 ini. Gelombang PHK dan kehilangan penghasilan mulai menjadi bom waktu. Tentunya dengan harapan semua segera berlalu.
Dan dampak ini sepertinya juga akan berimbas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sri Mulyani Menteri Keuangan RI mengungkapkan kemungkinan pemerintah tidak bayarkan THR dan Gaji 13 untuk PNS, hal ini dikarenakan keuangan negara banyak terkuras dalam peperangan melawan pandemi Virus Corona.
Pemerintah mengalokasikan sepenuhnya anggaran negara untuk penanggulangan covid-19 atau virus corona. Pendapatan negara diperkirakan minus sampai 10%.
"Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Terkait hal ini awak media kami meminta konfirmasi dari Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah. Menurutnya hal ini masih ada wacana. Jika nanti ada aturan tertulis baru akan ditindaklanjuti guna kepentingan penanggulangan COVID-19.
"Kami menunggu aturan tertulis dari Menteri Keuangan. Kami di daerah siap menindaklanjuti apalagi untuk kepentingan penanganan COVID-19," jawabnya.
Jadi mungkin ini akan menjadi Bulan Ramadhan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Setelah himbauan jangan mudik sekarang muncul wacana thr dan gaji ke-13 terancan tak cair karena Corona. Dan sebenarnya ini bukan hanya permasalahan di pemerintahan saja, banyak perusahaan yang kena dampak resesi karena Corona juga pastinya mengalami kesulitan keuangan. (*)