WARTASINTANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sintang baru mengumumkan adanya 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 berdasarkan hasil rapid test reaktif. Dengan adanya 1 PDP ini membuat Bupati Sintang menerapkan kebijakan lockdown parsial di sekitar daerah PDP.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Jarot Winarno ketika melakukan jumpa pers dengan awak media kemarin, PDP dengan nomor register 04 adalah seorang pria usia 62 tahun yang tinggal di Kelurahan Menyumbung Tengah.
Atas dasar hasil rapid test reaktif ini maka Pemkab Sintang melakukan lockdown parsial di RT 05 dan RT06 Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang yang terdiri dari 41 kepala keluarga. Dan untuk itu Pemkab Sintang berkomitmen membantu warga sekitar selama masa karantina ini.
Terkait hal ini Anggota DPRP Sintang, Alpius menilai apa yang dilakukan oleh Pemkab Sintang sudah tepat.
“Pemkab Sintang sudah mengambil langkah yang tepat dan tidak bisa disalahkan begitu saja. Sebaliknya kebijakan itu malah dapat dibenarkan khususnya dari sisi kegentingan memaksa yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Alpius, Minggu (19/04/2020).
Terkait pengambilan sikap di masing-masing daerah itu, dalam Tata Negara sendiri ada doktrin ketatanegaraan soal kegentingan memaksa.
“Diantaranya kondisi krisis dan kemendesakan dari Bagir Manan. Krisis yaitu adanya bahaya, ancaman, yang menimbulkan kegentingan dan sifatnya mendadak, jadi bukan direka-reka ataupun asal-asalan namun sudah sangat diperhitungkan dari sisi penyebaran,” terangnya.
Dengan demikian, lanjutnya karena yang mengambil kebijakan adalah Pemkab, otomatis Pemkab Sintang juga harus mempersiapkan bahan pokok pangan, sandang dan lain-lain. (*)