WARTASINTANG.COM - Sebelumnya terjadi kemelut sehingga Wakil Ketua DPRD Sintang 2019-2024 belum resmi ditunjuk. Namun kemelut ini akhirnya terjawab sudah pada Jumat (6/3/2020), setelah dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2020.
Dalam rapat paripurna ini secara resmi Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengumumkan pimpinan wakil ketua II DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019 -2024.
"Secara normatif unsur pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, yang kemudian diajukan oleh pimpinan partai yang bersangkutan demikian pula untuk posisi wakil ketua II DPRD Sintang yang merupakan haknya Partai Hanura,” demikian Florensius Ronny mengumumkan tentang posisi Wakil Ketua DPRD Sintang pada rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan surat yang masuk ke Sekretariat DPRD Sintang, dari ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Februari lalu, disebutkan bahwa partai memberikan amanat kepada Heri Jambri sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Sintang.
Berdasarkan surat tersebutlah, lanjut Ketua DPRD ini dilakukan tindak lanjut berupa pemberkasan yang selanjutnya memunculkan surat keputusan DPRD Sintang yang menyebutkan tentang peresmian pengangkatan wakil ketua II DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024.
"Maka hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna ke 5 masa persidangan pertama dengan agenda pengumuman pimpinan wakil ketua II DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019 -2024. Dengan demikian lengkaplah sudah unsur pimpinan DPRD Sintang 2019 - 2024," kata Ronny.
Dengan ditunjuknya Heri Jambri sebagai Wakil Ketua II DPRD Sintang makan lengkap sudah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sintang. (*)
Dengan ditunjuknya Heri Jambri sebagai Wakil Ketua II DPRD Sintang makan lengkap sudah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sintang. (*)