WARTASINTANG.COM - Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba" istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Dan Pemkab Sintang melalui Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J mewakili Wakil Bupati Sintang membuka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, (06/03/2020).
“Narkoba dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan. Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat umumnya tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga apabila upaya-upaya pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar narkoba akan terus bertambah” terang Yustinus J saat membuka sosialisasi ini.
“Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan,” tambah Yustinus J
Hal ini penting diperhatikan karena narkoba paling banyak merusak generasi muda yang sedang mencari jati dirinya. Untuk itu Pemkab Sintang telah membuat PP terkait hal ini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019.
Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Jadi mari kita bersama mendukung pemerintah dengan 'say no to drugs' sehingga generasi muda Sintang terbebas dan narkoba. (*)