WARTASINTANG.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang mengeluarkan Pengumuman Nomor 003.1/173/DISHUB.2020 terkait penetapan pembatasan jam kerja di lingkungan Dinas Perhubungan yang mulai berlaku tanggal 30 Maret 2020.
Pengumuman ini langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut Dinas Perhubungan terhadap Surat Edaran Bupati Sintang Nomor : 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran COVID-2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dinas Perhubungan Sintang merujuk SE Bupati tersebut menetapkan jam kerja mulai pukul 08.00 - 12.00 wib.
"Termasuk juga waktu pelayanan KIR kendaraan menyesuaikan di jam itu," kata seorang staf Dishub Sintang melalui pesan whatsapp, Sabtu (27/3/2020)
Penyesuaian jam kerja ini dianggap penting guna meminimalisir penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sitang. Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dan sesuai dengan arahan Bupati Sintang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran COVID-2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dan Surat Edaran Bupati Sintang yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2020 ini adalah sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020.
Jarot Winarno pernah menyampaikan bahwa terkait himbauan Work From Home atau WFH belum bisa sepenuhnya diterapkan di Pemkab Sintang. Ada banyak kendala teknis yang harus dipersiapkan untuk bisa WFH bagi ASN.
Jadi solusi terbaik untuk ASN adalah pembatasan jam kerja supaya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya. (*)
Jadi solusi terbaik untuk ASN adalah pembatasan jam kerja supaya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya. (*)