WARTASINTANG.COM - Untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19 Keuskupan Sintang mengeluarkan surat edaran untuk Umat Katolik di Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Uskup Sintang Mgr. Samuel Oton Sidin, OFM. Cap mengeluarkan edaran untuk Umat Katolik di tiga kabupaten yang menjadi wilayah penggembalaan Keuskupan Sintang.
Surat edaran ini terkait menjelang penyambutan Perayaan Paskah 2020 dan mengantisipasi penyebaran virus corona. Melalui Surat Edaran Nomor: 48/IV/2020 Tanggal 29 Maret 2020, Uskup Sintang memutuskan untuk memperpanjang larangan kegiatan keagamaan di wilayah Keuskupan Sintang sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sebagai informasi sebelumnya Keuskupan Sintang sudah mengeluarkan surat edaran guna meniadakan sementara kegiatan keagamaan di gereja dimulai 22 Maret hingga 4 April 2020.
Namun dikarenakan kondisi belum membaik dan puncak penyebaran Virus Corona belum berlalu sehingga Keuskupan Sintang mengeluarkan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut Keuskupan Sintang membagi isi surat edaran menjadi 2 bagian utama. Bagian pertama berisi pengaturan umum.
Dalam Pengaturan umum membahas masalah peniadaan kegiatan keagamaan, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan Sakramen Pengurapan Orang Sakit, Ibadah Penguburan, maupun Penerimaan Sakramen Perkawinan.
Keuskupan Sintang juga mengumumkan bahwa untuk kegiatan spiritual Perayaan Ekaristi dapat diikuti melalui live streaming melalui siaran TVRI, Misa Vigili Paskah dari Katedral Jakarta, YouTube Komsos Keuskupan Bandung-Semarang-Palembang, dan juga siaran RRI Sintang.
Bagian kedua adalah membahas pengaturan khusus mengenai perayaan Triduum Paskah dimana Perayaan Triduum Paskah tidak dapat dipindahkan ke hari yang lain.
Untuk versi lengkap dari surat edaran ini bisa dilihat di laman Facebook Prokopim Sintang >> Silahkan Klik Disini Untuk Surat Edaran Keuskupan Sintang