Jeffray Edward : Ada 3 Pansus Guna Membahas Raperda Sintang 2019

WARTASINTANG.COM - Rapat paripurna DPRD merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD. Dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang melakukan kegiatan ini guna melaksanakan fungsi mereka sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

Dalam rapat paripurna ini tampakan hadir juga Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menghadiri Rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang Kamis (14/11/2019). Tampak hadir juga dalam acara tersebut, para pimpinan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Sintang menyampaikan terima kasih atas masukan dan persetujuan DPRD Sintang terkait pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019.

"Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan kabupaten Sintang," tambahnya.

Wakil ketua DPRD, Jeffray Edward mengatakan ada 9 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang. Namun dari 9 Raperda yang diajukan hanya 7 Raperda yang dibahas bersama dalam rapat kali ini.

Hasil rapat ini menetapkan ada 3 panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas Raperda-raperda tersebut. Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah, Tirta Senentang.  Pansus 2 membahas mengenai pajak dan retribusi daerah. Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar.

"Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum," kata Wakil Ketua DPRD Sintang. (*)