WARTASINTANG.COM - Pupuk selalu menjadi masalah krusial dalam usaha tani. Seringkali masalah kelangkaan menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam. Karenanya pengawasan harus terus diintensifkan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward terkait dengan dilaksanakannya Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang, di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang. Selasa (22/10 /2019).
"Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," ujarnya. Peraturan yang dimaksudkannya yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017.
Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada prakteknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.
Menurut Jeffray, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Yang perlu dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kebutuhannya harus disesuaikan dilapangan. Distribusi pupuk harus diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, tidak hanya di Jawa, tapi juga luar Pulau jawa, termasuk kabupaten Sintang," kata Jeffray. (phs)