WARTASINTANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah dengan menerbitkan surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019.
Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan perubahan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti pada hari Senin sampai pada hari Kamis yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-13.30 WIB, maka selama Bulan Suci Ramadhan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30 WIB. Istirahat pada Bulan Suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.
Perubahan jam masuk kerja pada hari Jumat yang pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka akan mengalami perubahan selama Bulan Suci Ramadhan adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam 11.30-12.30 WIB.
Selain adanya perubahan pada jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno, minta apel pada hari Senin pagi dan Siang serta pada hari Jumat sore tetap dilaksanakan pada saat Bulan Suci Ramadhan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan olahraga selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.
Bupati Sintang Jarot Winarno meminta bagi organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan tetap berjalan baik, “Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.”
Jarot Winarno juga menambahkan untuk Aparatur Sipil Negara dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa untuk menghormati dan toleransi kepada umat Muslin yang berpuasa sehingga kondisi selama Bulan Suci Ramadhan dapat terus kondusif dan berjalan dengan baik, “Bagi Aparatur Sipil Negara dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.”
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menanggapi Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menyiapkan agenda untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan seperti buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Sintang Jarot Winarno dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang Askiman.
Kurniawan juga menerangkan bahwa mereka sudah menyusun rombongan untuk Safari Ramadhan yang melibatkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang baik yang Muslim maupun non Muslim, dan akan dilaksanakan kegiatan ceramah khusus setiap Jumat pagi selama Ramadhan, “Kami juga sudah susun rombongan untuk Safari Ramadhan yang akan dipimpin oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang yang Muslim dan non Muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan Safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi Aparatur Sipil Negara setiap Jumat pagi selama Ramadhan.”
Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan perubahan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti pada hari Senin sampai pada hari Kamis yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-13.30 WIB, maka selama Bulan Suci Ramadhan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30 WIB. Istirahat pada Bulan Suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.
Perubahan jam masuk kerja pada hari Jumat yang pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka akan mengalami perubahan selama Bulan Suci Ramadhan adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam 11.30-12.30 WIB.
Selain adanya perubahan pada jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno, minta apel pada hari Senin pagi dan Siang serta pada hari Jumat sore tetap dilaksanakan pada saat Bulan Suci Ramadhan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan olahraga selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.
Bupati Sintang Jarot Winarno meminta bagi organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan tetap berjalan baik, “Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.”
Jarot Winarno juga menambahkan untuk Aparatur Sipil Negara dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa untuk menghormati dan toleransi kepada umat Muslin yang berpuasa sehingga kondisi selama Bulan Suci Ramadhan dapat terus kondusif dan berjalan dengan baik, “Bagi Aparatur Sipil Negara dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.”
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menanggapi Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menyiapkan agenda untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan seperti buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Sintang Jarot Winarno dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang Askiman.
Kurniawan juga menerangkan bahwa mereka sudah menyusun rombongan untuk Safari Ramadhan yang melibatkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang baik yang Muslim maupun non Muslim, dan akan dilaksanakan kegiatan ceramah khusus setiap Jumat pagi selama Ramadhan, “Kami juga sudah susun rombongan untuk Safari Ramadhan yang akan dipimpin oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang yang Muslim dan non Muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan Safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi Aparatur Sipil Negara setiap Jumat pagi selama Ramadhan.”