WARTASINTANG.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53), buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp 679.496.741, Tahun Anggaran 2002. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/04/2019) kemarin sekitar pukul 7.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan HP yang juga Direktur CV Vini Vidi Vici itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Penangkapan terjadi tidak berapa jauh dari rumah HP di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Saat dilakukan penangkapan, buronan itu tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas," ujar Sumanggar seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/4/2019).
Ia menyebutkan, perkara korupsi HP ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp247.070.000.
Rekam E-KTP
Penangkapan HP berawal dari laporan masyarakat bahwa terpidana melakukan rekam KTP elektronik di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah Jalan Sei Asahan Dalam No 15 F, dan melakukan penggantian data identitas tempat tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal pada rekam KTP Elektronik.
"Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun terakhir dia bekerja sebagai bagian pemeliharaan pada gerai Indomaret dan Alfamart," ucap Sumanggar.
Dia menjelaskan, terhadap buronan itu telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali.
"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, sehingga statusnya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Kejari Pematang Siantar sejak 2008," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Dibawa Kejati Sumut
Sumanggar menambahkan, Kejari Pematang Siantar juga menerbitkan Surat Nomor B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Buronan kasus korupsi itu telah dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara, dan selanjutnya diserah terimakan ke Kejari Pematang Siantar," kata Sumanggar.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3948798/13-tahun-buron-terpidana-korupsi-itu-ternyata-bekerja-di-minimarket?utm_source=Digital+Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Line
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan HP yang juga Direktur CV Vini Vidi Vici itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Penangkapan terjadi tidak berapa jauh dari rumah HP di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Saat dilakukan penangkapan, buronan itu tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas," ujar Sumanggar seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/4/2019).
Ia menyebutkan, perkara korupsi HP ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp247.070.000.
Rekam E-KTP
Penangkapan HP berawal dari laporan masyarakat bahwa terpidana melakukan rekam KTP elektronik di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah Jalan Sei Asahan Dalam No 15 F, dan melakukan penggantian data identitas tempat tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal pada rekam KTP Elektronik.
"Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun terakhir dia bekerja sebagai bagian pemeliharaan pada gerai Indomaret dan Alfamart," ucap Sumanggar.
Dia menjelaskan, terhadap buronan itu telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali.
"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, sehingga statusnya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Kejari Pematang Siantar sejak 2008," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Dibawa Kejati Sumut
Sumanggar menambahkan, Kejari Pematang Siantar juga menerbitkan Surat Nomor B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Buronan kasus korupsi itu telah dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara, dan selanjutnya diserah terimakan ke Kejari Pematang Siantar," kata Sumanggar.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3948798/13-tahun-buron-terpidana-korupsi-itu-ternyata-bekerja-di-minimarket?utm_source=Digital+Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Line