SINTANG- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Konsultasi Publik Pertama dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 3 November 2023.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Sintang dan menghadirkan dua orang narasumber yakni Riduansyah dan Akhmad Yani dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir sebagai peserta konsultasi publik adalah Non Government Organization, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.
Kurniawan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan suatu daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“dalam menyusun kajian lingkungan ini, kita diwajibkan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka kita laksanakan forum konsultasi publik ini. Maksudnya memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan” terang Kurniawan
“kita ingin menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk kita menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang ada rencana pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Kita ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Maka kajian lingkungan ini harus dimasukan kedalam rencana pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun ke depan” terang Kurniawan.
Riduansyah dari dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak menjelaskan bahwa semua daerah memang wajib menyusun kajian lingkungan dan dimasukan ke dalam rencana pembangunan daerah.
“ini untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan itu sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program. Siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, wajib mengacu kepada RPJPD ini. RPJPD ini juga wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang. Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini” terang Riduansyah. (Rilis Kominfo)