Bupati Sintang Tetapkan 7 Juli 2021 Sebagai Hari Libur Di 291 Desa Peserta Pilkades Serentak

 


WARTASINTANG.COM: Bupati Sintang Jarot Winarno akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 Tentang Hari Yang Diliburkan Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. 

Dalam edaran tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno, meliburkan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa di Kabupaten Sintang pada Rabu, (7/7/2021).

Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten  Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan. 

Dasar dari dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya. 

Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah.

"Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Bupati Sintang juga menghimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya. 

Perlu diketahui, jumlah desa yang ada di Kabupaten Sintang sebanyak 391 desa. Pada pilkades serentak 2021, semestinya diikuti 297 desa, akan tetapi 6 desa batal dikarenakan ada 4 desa calonnya tunggal dan itu tidak diperbolehkan. Terhadap enam desa yang batal ikut pilkades serentak tersebut, maka pemilihan kades akan dilaksanakan pada tahun 2022. Kekosongan kades, akan diisi oleh Pj kades.

Pada Pilkades serentak ini, masyarakat di 291 desa akan memberikan suaranya di 1.001 TPS untuk memilih 1.063 calon kepala desa. Sedangkan jumlah pemilih di 291 desa tersebut sebanyak 188.820 pemilih. (*)