Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tanggal 7 Juli 2021



WARTASINTANG.COM: Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah ketika memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, (25/5/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah,  meminta supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti," terang Yosepha Hasnah.

Yosepha juga minta agar Panitia Pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah.

"Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” tambah Yosepha Hasnah. 

Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Pasi Intel Kodim 1205/Sintang, Wakapolres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan Perangkat Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. (*)