Wabup Sintang Gelar Rapat Persiapan Menghadapi Idul Fitri 2021, Mudik dan PPKM



WARTASINTANG.COM: Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, memimpin rapat persiapan menghadapi Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Ruang Rapat Wakil Bupati Sintang pada Kamis kemarin, (22/4/2021).

Rapat dilaksanakan sebagai tindak-lanjut atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektor secara virtual di Polres Sintang sehari sebelumnya Rabu, (21/4/2021).

Pada Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Sintang tersebut, dibahas mengenai kesiapan Pemkab Sintang, Polri dan TNI menghadapi perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, arus mudik lebaran dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Berikut kesimpulan dari rapat tersebut:

1. Penyebaran COVID-19 di Kab Sintang meningkat drastis diperkirakan sudah setengah wilayah Kabupaten Sintang tersebar Covid-19, oleh karena itu perlu dibentuk posko Covid-19 dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

2. Pemberlakuan Jam malam dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sintang, yakni dengan jam Operasional pukul 18.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib selebihnya warung - warung makan diperbolehkan beroperasional sampai pukul 22.00 Wib namun tidak menyediakan kursi dan masyarakat hanya boleh memesan untuk di bawa pulang (take away).

3. Kegiatan Patroli penindakan Covid-19 dilaksanakan tidak hanya malam saja namun bisa dilaksanakan pada pagi atau siang hari dengan koordinator Kepala OPD yang sudah ditunjuk, untuk tindak tegas bila dalam proses swab antigen pada masyarakat di Warung Kopi atau objek perbelanjaan terdapat masyarakat yang positif Covid-19 masyarakat akan di isolasi selama 14 hari dan tempat tersebut di sterilisasi selama 1 minggu.

4.  Untuk penetapan PPKM disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 (Zona merah) 

5. Terhadap kecamatan atau desa dengan tingkat penyebaran yang tinggi dalam waktu dekat akan mengumpulkan Forkopimcam guna menentukan langkah selanjutnya.

6. Akan dibuat posko Covid-19 di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk yang nantinya berfungsi untuk pengecekan dan pengawasan terhadap warga yang keluar masuk Kabupaten Sintang.

7. Pemberlakuan jam malam bagi pelaku usaha mulai dari pukul 18.00 sd 20.00 Wib.

8.  Agar sanksi tegas berupa Perbup dapat ditindaklanjuti guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kab. Sintang.

9. Akan melaksanakan razia skala besar secara rutin dengan melibatkan dinas dan instansi terkait serta dilakukan giat rapid tes ditempat karena hal ini berdampak positif untuk menekan warga masyarakat yang masih melanggar prokes.

10. Sebagai bukti keseriusan maka pada hari Kamis 22 April 2021 pukul 20.00 Wib akan dilaksanakan rajia skala besar di lokasi kerumunan masa yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sintang Sudiyanto.

11. Kami mendukung saran dari Polres Sintang tentang sanksi penutupan tempat usaha yang berulangkali melanggar protokol kesehatan dan ditemukannya pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19 sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (phs)