Tegakkan Perbup, Sintang Terapkan Jam Malam

Warta Sintang : Rakor Satgas Covid 19 Kab. Sintang pada 12 April 2021 menyimpulkan bahwa banyak masyarakat sudah jenuh dengan prokes. Akibatnya terjadi lonjakan konfirmasi Covid sehingga RSUD A.M. Djoen sampai kewalahan. Tim Satgas sepakat akan menerapkan jam malam dan sanksi tegas demi memberantas pandemi ini. 

Rakor di Pendopo Bupati Sintang tersebut dihadiri Wabup Sintang, Sudiyanto, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, Wakapolres Sintang Kompol Alber Manurung, S.H, S.I.K, Dandim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Kepala BPBD Bernard Saragih selaku Sekretaris Satgas serta anggota satgas yang lainnya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa memang ada faktor kejenuhan yang dialami masyarakat kita. Ujung dari kejenuhan ini, masyarakat menjadi tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. 

“ Titik lemah kita, tidak menjaga agar titik jenuh ini berakhir dengan ketidakpatuhan masyarakat. Saya setuju, kita menerapkan sanksi dalam Perbup 60, perketat orang masuk dan keluar dan berani menerapkan sanksi serta penerapan jam malam, “ ujar Kurniawan. 

Kurniawan juga berpendapat bahwa kasus konfirmasi Covid itu tergantung kepatuhan masyarakat. Semakin rendah kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan semakin tinggi kasus Covid. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, maka kasus covid-19 semakin turun. Saat ini kasus covid-19 tinggi, berarti kepatuhan masyarakat kita terhadap protokol kesehatan saat ini rendah. Dinas Kesehatan mendata bahwa faktor dominan penyebab orang terkonfirmasi covid-19 karena melakukan perjalanan. Kita perlu terus menerus melakukan sosialisasi lagi diserta sanksi,” terang Kurniawan. 

Kapolsekta Sintang Kota IPTU Sutikno menyampaikan saran agar hiburan malam ditetapkan pembatasan jam operasional. 

“ Hasil razia kami di tempat hiburan malam, prokes nol semua di sana. Kecamatan di pedalaman nihil covid-19 karena tidak keramaian. Kami setuju pemberlakuan jam malam di seluruh tempat usaha, bukan hanya di warung kopi. Tidak cukup hanya menghimbau, karena hanya ditertawai masyarakat,” terang IPTU Sutikno. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Florensius Kaha menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat yang ditujukan kepada seluruh perusahaan transportasi baik bis maupun taksi agar mematuhi protokol kesehatan. 

“ Kami juga akan mendata keluar masuknya bis dan taksi serta data penumpang. Kami sependapat untuk melakukan razia pada subuh saat bis tiba ke Sintang. Bis akan kita cek satu persatu,” terang Florensius Kaha. 

Camat Sintang Siti Musrikah menyampaikan sangat prihatin atas tingginya angka konfirmasi masyarakat Kecamatan Sintang pada April 2021 ini. 

“ Pergerakan covid-19 sangat luar biasa. Jangan sampai ada masuk virus varian baru di Sintang ini. Kami merasa kesulitan mencari APD untuk pemakaman pada hari libur. Masih untung ada relawan yang mau ikut menggali kubur meskipun tidak ada bantuan biaya. Kami setuju perlunya ada ketegasan. Kami melihat perlunya mengawasi orang masuk Sintang. Kalau perlu bangun pos jaga di Sungai Ukoi,” ujar Siti Musrikah. 

Camat Sintang juga meminta supaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang turut dilibatkan. 

“ Warung kopi dan café harus dipaksa mengurangi jumlah kursi dan melanggar harus diberikan sanksi administrasi. Kami juga setuju jam operasional tempat usaha dibatasi. Tegakkan Perbup yang sudah ada. Terus lakukan razia. Banyak anak muda yang hanya membawa masker tetapi tidak dipakai. Saat kami razia, banyak anak sekolah di tempat hiburan. Maka saat razia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus ikut,” terang Siti Musrikah. 

( Rz )