LKPJ 2020, Wabup Baru Sampaikan Sambutan


Warta Sintang : Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, SH menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD. 

Hal ini disampaikannya saat menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Sintang, Selasa (6/4/2021). 

“ Mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” terang Wakil Bupati Sintang. 

Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten sintang di masa mendatang. 

“ Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” sambung Sudiyanto. 

Dalam sambutannya, Sudiyanto mengungkapkan secara umum substansi yang tercakup dalam dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020. Dengan berbagai hasil dan permasalahan selama tahun 2020 periode Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati Sintang tahun 2020, tidak lupa Wabup baru mengharapkan masukan dan perbaikan-perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan ke depan. 

“ Oleh karena itu, saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang atas segala kekurangan, kelemahan dan keterbatasan selama masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati periode 2016-2021. Kami sangat bersyukur terciptanya suasana damai dan kondusif pada tahun 2020 dengan berbagai agenda penting terutama pemilihan kepala daerah serentak. kondisi ini merupakan dampak daripada koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh seluruh jajaran aparatur pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri beserta masyarakat. Semoga keadaan yang baik ini dapat terjaga dan ditingkatkan agar proses pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Sintang dapat berjalan optimal,” tutup Wakil Bupati Sintang. 

( Rz )