Bupati Ingatkan Seluruh Kendaraan Dari dan Menuju Sintang Akan Dicegat



WARTASINTANG.COM: Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang bersama Satgas kecamatan akan tetap dan terus melakukan razia penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang.

Untuk itulah, Bupati Sintang mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Sintang untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

"Inilah cara kita untuk menjaga kabupaten kita agar Corona bisa dikendalikan," ujar Bupati Sintang Jarot Winarno, Rabu (28/4/2021)

Upaya preventif dari larangan tersebut adalah dengan melakukan pencegatan kendaraan dari luar kota yang akan menuju Sintang, dan begitupun sebaliknya.

"Kita juga akan cegat nanti semuanya di terminal Sungai Ukoi. Bagi yang datang dari Pontianak dari luar kota kita jaga kita lakukan Swab repid test antigen langsung di tempat," tegas Jarot.

Jarot mengingatkan bahwa transmisi lokal maupun transmisi yang datang  dari luar sama-sama besar bahayanya. 

"Sehingga yang paling baik adalah kita kurangi mobilitas kita, dengan tidak melakukan mudik untuk tahun ini, cukup melalui media sosial, telepon, video call dan lain sebagainya dan yang paling penting adalah doanya," himbaunya.

Dirinya juga tetap menghimbau kepada kepada masyarakat untuk terus menegakkan 5 M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, kemudian lagi menghindari kerumunan.

Seperti diketahui, meskipun menuai pro-kontra, Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (phs)