WARTASINTANG : Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, menghadiri sekaligus memimpin Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat Kabupaten Sintang tahun 2021 yang dilaksakan di Lapangan Bola Satria Sintang, Rabu (10/03/2021).
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto dalam arahannya mengatakan Pemerintah Daerah harus siaga dan waspada terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi bencana non alam Pandemi Covid-19, namun kewaspadaan kita terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendor”, ungkapnya
Sudiyanto menyampaikan, Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang tahun 2021 yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan Personel dan kesiapan sarana dan prasarana yang ada dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta untuk mempermudah koordinasi antara Instasi dan lembaga sehingga bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sintang dapat tertangani dengan baik.
“Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah sebagai upaya pencegahan dini dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sintang dan untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dibawah satu komando dengan melibatkan Instansi Pemerintah, TNI-POLRI, swasta dan relawan serta masyarakat,” jelas Sudiyanto
Melalui Apel ini Wakil Bupati sekaligus menghimbau agar secara bersama–sama dalam bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas untuk dalam melakukan kegiatan Patroli dan mensosialisasikan seruan/larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya–upaya lain yang produktif yang dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Bencana karhutla harus kita tanggulangi bersama Polri-TNI dan Pemerintah akan bersinergi dan bahu membahu dalam menanggulanginya, karena dampaknya akan mengakibatkan kabut asap yang merugikan masyarakat semua,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati menyampaikan arahan Presiden tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu memprioritaskan pencegahan melalui deteksi dini, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai ke bawah, mencari solusi permanen agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan cara tidak membakar, penataan ekosistem gambar dalam kawasan hidrologi gambut, tanggap dan jangan terlambat ketika terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta sanksi tegas terhadap para pembakar hutan dan lahan. (*)