Sintang, Kabupaten Pertama di Kalbar Yang Punya Aturan Membakar Ladang



WARTASINTANG : Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah mengungkapkan jika baru Kabupaten Sintang yang memiliki peraturan soal tata cara membakar ladang, sebagai suatu kearifan lokal.

Itu disampaikan Yosepha saat mengadakan rapat, guna membahas penyempurnaan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin kemarin, (15/3/2021).

“Jadi masyarakat Kabupaten Sintang bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar ladang ini. Kabupaten lain belum mengikuti," ungkapnya.

Selain Kabupaten Sintang, tambah Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Yosepha, penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita akan terus melakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada. Ini merupakan perubahan ketiga dari  Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang," terang Yosepha Hasnah.

Yosepha Hasnah menambahkan bahwa perubahan tersebut ada pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. 

"Dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran," imbuhnya. (*)