Peristiwa Penting Kependudukan Harus Punya Bukti Otentik



WARTASINTANG : Seluruh peristiwa penting yang dialami seseorang yang memiliki atau berkaitan dengan aspek hukum perlu didaftarkan dan dicatatkan, sehingga yang bersangkutan atau pihak lain yang berkepentingan mempunyai bukti otentik tentang peristiwa tersebut. Dengan demikian, lanjutnya maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. 

Demikian disampaikan Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, membuka pelaksanaan kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, pada Rabu, (17/03/2021).

"Mengapa penting, karena suatu dokumen kependudukan itu merupakan dokumen yang sangat krusial, baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat,” kata Yasser.

Bagi Pemerintah, kata Yasser dokumen kependudukan itu penting untuk perencanaan hingga untuk melakukan evaluasi kegiatan pembangunan, kemudian penting bagi masyarakat untuk penetapan status hukum yang bersangkutan. 

"Selain itu juga setiap saat , setiap kegiatan, setiap kali berurusan, yang paling utama biasa ditanyakan itu adalah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran," jelasnya. 

Yasser menambahkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, maka akan semakin memberikan pemahaman kepada para peserta, yang nantinya akan membantu untuk mensosialisasikan ke masyarakat.

“Yang hadir ini Kades, Lurah, Camat dan Guru di Kota Sintang, mereka ini nanti akan menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya dokumen kependudukan ini, dan memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen agar disegerakan untuk mengurus dokumen kependudukan, mengingat petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang masih terbatas untuk melakukan sosialisasi ini, maka dibantu," tutup Yasser. (*)