Bappeda Sintang Minta Perusahaan Laporkan Kegiatan CSR-nya



WARTASINTANG : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sintang Kartiyus,  meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu untuk melaporkan penyaluran dana sosial (CSR) sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan. Kartiyus mengatakan hal itu, beberapa hari lalu terkait dengan akan dilaksanakannya Penganugerahan Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (TSP) Award Tahun 2021.

“CSR Award di Kabupaten Sintang sudah memasuki tahun ketiga dilaksanakan," ungkap Kartiyus.

Dirinya mengungkapkan, tahun 2019, CSR Award diikuti oleh 27 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR nya kepada Pemkab Sintang

"Total nilai dana CSR mencapai Rp 7,7 miliar," ujarnya.

Pada CSR Award tahun lalu, jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR nya kepada Pemkab Sintang  mengalami peningkatan.

"Ada 36 perusahaan, 4 bank dan 1 Credit Union yang melaporkan kegiatan CSR mereka kepada Pemkab Sintang dengan total dana CSR mencapai 18,3 milIar," terang Kartiyus.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sintang Kartiyus, meminta seluruh perusahaan untuk melaporkan kegiatan CSR nya.

"Tahun 2021 ini, CSR Award akan kita laksanakan pada awal Desember 2021. Maka kami minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang untuk menyampaikan laporan kegiatan CSR nya paling lambat minggu keempat bulan Oktober 2021, Sehingga Pemkab Sintang punya waktu untuk cek ke lapangan soal kebenaran kegiatan CSR yang sudah dilaporkan," katanya.

Diungkapkan, ada 10 kategori yang akan kami berikan penghargaan yakni kategori infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial budaya, olahraga, ekonomi kerakyatan, lingkungan, penanganan covid-19 dan penurunan prevalensi stunting.

"Dalam menilai CSR dari perusahaan, besaran dana yang disalurkan untuk CSR akan kami beri nilai 70 persen, laporan tahun sebelumnya memiliki bobot nilai 5 persen, laporan CSR tahun berjalan memiliki bobot nilai 15 persen dan rencana kegiatan CSR tahun berikutnya memiliki bobot nilai 15 persen,” terang Kartiyus. (*)