Hasil Rapid Test Reaktif, Bupati Sintang Umumkan PDP Pertama di Kabupaten Sintang


WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang Jarot Winarno mengumumkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pertama di Kabupaten Sintang melalui jumpa pers bersama awak media di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (18/4/2020) pagi.

Bupati menjelaskan, bahwa PDP tersebut merupakan pria usia 62 tahun yang beralamat di Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang. 

PDP sebelumnya mengalami keluhan tiga hari lalu sesak nafas, batuk dan pilek. Oleh tenaga medis dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif COVID-19. 

Saat ini PDP sudah dirawat di Ruang Isolasi Khusus RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang, Jl. YC. Oevang Oeray, masuk pada Jumat sore (17/4/2020) dengan nomor register PDP 04.

Bupati Jarot menuturkan bahwa PDP pernah mendapatkan kunjungan dari anaknya yang tinggal Pontianak pada tanggal 16 Maret sampai 3 April 2020. 

Selain itu anak laki-lakinya yang berusia 30 tahun dan tinggal satu rumah dengan PDP juga dilakukan rapid test dan hasilnya juga reaktif. Untuk itu yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan ketat, diklasifikasikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).

Sementara untuk anaknya yang di Pontianak, Pemkab Sintang sudah berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak melalui Dinas Kesehatan setempat agar di tangani.

Sebagai informasi OTG atau Orang Tanpa Gejala tidak merasakan gejala sakit namun memiliki potensi menularkan COVID-19 ke orang lain sehingga perlu dilakukan karantina ketat untuk menghentikan penularan virus ini. (*)