Dampak COVID-19, Pemkab Sintang Himbau Perbankan dan Koperasi Berikan Relaksasi Pada Masyarakat dan UMKM


WARTASINTANG.COM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dampak penyebaran virus Corona terhadap ekonomi akan lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. 

Dan salah satu sektor usaha yang paling duluan merasakan dampak dari penyebaran COVID-19 adalah UMKM dan masyarakat pekerja harian lepas.

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan Rapat Konsolidasi Terkait Fasilitasi Pembiayaan UKM dan Koperasi akibat dampak Virus Corona, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Senin (06/04/2020).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Jarot. Dalam kegiatan ini Pemkab Sintang mengundang Para  Pimpinan  Bank dan  Lembaga Keuangan  Non-Bank di Kabupaten Sintang. 
Dalam kesempatan ini Bupati Jarot meminta agar pihak perbankan melakukan relaksasi pembayaran kredit kepada masyarakat dan pelaku UMKM. 

"Relaksasi ini diharapkan sudah bisa dimulai per 1 April 2020 sesuai dengan edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Bupati Sintang.

"Kami  harapkan  pihak perbankan maupun perusahaan bisa berpartisipasi  untuk memberikan bantuan CSR berupa masker kepada masyarakat," lanjutnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Menkop dan UKM, Teten Masduki  bahwa keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi COVID-19.

Bahkan Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta semua jajaran pemerintah, untuk melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan, guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal. Sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas juga tidak melakukan PHK.

Di sisi lain, Pemerintah juga sudah memastikan, adanya relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah corona. 

Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga. (*)