Sintang Status KLB Covid-19, Jarot Pastikan Pemantauan dan Pengawasan Lebih Ketat dan Jangan Ada Penimbunan Makanan


WARTASINTANG.COM - Setelah mendapat informasi terkait satu pasien PDP yang dirawat di RSUD Ade M Djoen, yaitu pasien PDP dengan nomor register 02 yang hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes sudah keluar pada tanggal 28 Maret 2020 dan dinyatakan positif COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sintang akhirnya menetapkan status KLB penanganan COVID-19 di Kabupaten Sintang.

Hal ini langsung disampaikan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno pada Senin (30/3/2020) saat memberikan keterangan pers terkait hal tersebut.

"Dengan sudah keluarnya hasil pemeriksaan pasien PDP 02 yang dinyatakan positif COVID-19, maka pada hari ini, Pemkab Sintang menetapkan status KLB penanganan COVID-19," kata Bupati Sintang pada keterangan pers nya.

Ditambahkannya, status KLB tersebut sebagai wujud kesiap siagaan, keseriusan dan kehati-hatian dari Pemkab Sintang dalam menangani COVID-19.

Lebih lanjut dikatakan Jarot, dengan telah ditetapkannya Kabupaten Sintang dengan status KLB, maka akan diambil langkah langkah dalam penanganan COVID-19.

"Akan dilakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap arus orang dan barang dari dan ke Kabupaten Sintang dengan mendirikan posko di beberapa titik," ungkapnya.

Selain itu, tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melakukan kegiatan belajar dan beribadah di rumah, tidak membuat cluster kerumunan, menjaga kebersihan diri, menggunakan masker bagi yang sedang terganggu kesehatannya.

"Yang perlu juga di ingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bahan makanan pokok," kata Jarot Winarno.

Jarot pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada warga Sintang yang positif covid-19, meskipun ada sebanyak 315 orang yang berstatus ODP. (*)