Kepala BNN Sintang : Narkoba Mesin Pembunuh Massal


WARTASINTANG.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang, Agus Akhmadin, menjelaskan tentang bahaya narkoba. Narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan dapat mengancam ketahanan nasional.

Dan saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi darurat narkoba. Peredaran barang haram itu telah meyusup hingga hampir ke semua desa di Tanah Air. Narkoba sebagai mesin pembunuh massal. Sekitar 30-40 jiwa per hari meninggal karena narkoba. Artinya, angka itu sama dengan korban kecelakaan satu pesawat yang notabene belum tentu terjadi setiap hari.

Hal ini disampaikan oleh Agus Akhmadin ketika memberikan kata sambutan dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada, Jumat (06/03/2020).

Yustinus mewakili Bupati Sintang menyampaikan bahwa di era globalisasi saat ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan, salah satunya masalah penyalahgunaan narkoba .

Narkoba dikatakan Yustinus dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan.

"Saat ini, peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat, umumnya tertutup dan sulit terdeteksi. Sehingga apabila upaya-upaya pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar narkoba akan terus bertambah," kata Yustinus.

Menurutnya, pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan.

"Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak," ungkap Yustinus.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Upaya Mencegah dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan Bahan Adiktif Lainnya.

Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. (*)