COVID-19 Pandemi Global, Pemkab Sintang Ubah Sistem Kerja Hingga 3 April 2020


WARTASINTANG.COM - Saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengkategorikan virus corona baru atau coronavirus desease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi. Alasannya karena virus tersebut telah menyebar luas di seluruh dunia. Penetapan Covid-19 sebagai pandemi global dilakukan setelah terdapat lebih dari 118 ribu kasus terinfeksi virus corona di lebih dari 110 negara, termasuk Indonesia.

Dan penyebaran virus ini telah masuk ke Kalimantan Barat. Sudah ada 2 pasien yang dikonfirmasi positif Covid-19 dan banyak orang yang sudah masuk dalam daftar ODP - Orang Dalam Pengawasan. Sedangkan di Sintang sendiri sudah ada 2 suspect yang sedang mendapat perawatan dan menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan.

Untuk mencegah atau memutus rantai penyebaran virus, maka Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang Penvesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut. “Memang benar surat edaran tersebut, dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini. Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Sintang  memberikan arahan agar  dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya., terang Iwan Kurniawan, Jumat (20/3/2020).

“Bapak Bupati Sintang juga meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift," ujarnya kembali.

Dengan catatan untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online.

“Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung. Atau dipanggil pimpinan dan ikut rapat. Silakan,” terang Iwan Kurniawan.

Namun tidak semua perangkat daerah boleh bekerja dari rumah. Mereka yang bekerja di RSUD Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya tetap masuk kantor seperti biasa.

Selain itu Bupati Sintang juga meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” terang Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan menambahkan jika ASN harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah pulang harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melalui hotline Covid-19 dengan nomor: 0822-5199-2818. 

Surat edaran ini akan berlaku sejak 23 Maret hingga 3 April 2020.