Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Sintang Berlakukan Hal Ini


WARTASINTANG.COM - Semakin merebaknya penyebaran Virus COVID-19 di Wilayah Kalimantan Barat membuat Pemkab Sintang memberlakukan beberapa hal guna meredam penyebaran virus ini.

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang Iwan Kurniawan. Apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam Surat Edaran ini, berikut isinya:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya

2. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dengan surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah

3. Pembagian tugas pada Organisasi Perangkat Daerah yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan.

4. Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online

5.Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung.

6. Khusus RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya, masuk kantor seperti biasa.

7. Meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak.

Surat Edaran Bupati Sintang ini berlaku sejak 23 Maret hingga 3 April 2020. (*)