Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Buka Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019

WARTASINTANG.COM - Raperda adalah singkatan dari Rancangan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Dari hasil kelanjutan pembahasan draf awal dari masing-masing SKPD Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang hari Senin (15/07/2019) dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 di Balai Ruai Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,M.Si sekaligus membuka acara kegiatan.

Pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Balai Ruai Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha  Hasnah,M.Si, juga Para Kepala OPD, Forkopimda, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang, Direktur PDAM Tirta Senentang, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Dekan Ilmu Politik Universitas Kapuas Sintang, Pra kepala Bagian dan staf Pemerintah Kabupaten Sintang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,M.Si dalam kata sambutannya menyatakan, bahwa  rapat pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan ini  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik Good Governance guna pelayanan kepada masyarakat. “Tujuan pembahasan yang dilakukan ini nantinya setelah selesai dalam pembahasan dari sembilan rancangan Perda Tahun 2019 Pemerintah kabupaten Sintang yang akan disampaikan ke DPRD, nantinya masing-masing Raperda sudah memiliki data yang komprehensif, sehingga tidak terjadi kesulitan dalam pembahasan kelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Sintang nantinya,” jelas Dra. Yosepha  Hasnah,M.Si.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,M.Si juga menegaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance, diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, ”Baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan produk hukum harus mendapatkan perhatian dari seluruh stakeholder yang terkait, dan produk hukum juga harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofi, sosiologis, yuridis serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 Kasubag Perundang Undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang  Aleksander,SH.MH menyatakan, sebanyak Sembilan Raperda yang dibahas ini diantaranya tentang Perda PDAM  Tirta Senentang, Perda Perubahan Administrasi Kependudukan, Perda Pajak Daerah tentang Rumah Kos dan Hotel, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal, Perda Rencana Tata Ruang Kota.