Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Bakal Terapkan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa SMP Tahun Ini!

WARTASINTANG.COM - Sistem Zonasi merupakan salah satu peraturan terbaru yang mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dalam sistem ini, sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima paling sedikit 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta yang diterima untuk calon perserta didik yang berdomisili pada radius terdekat.

Sisanya, sebanyak lima persen disediakan bagi calon siswa yang mengambil jalur prestasi, serta lima persen lagi untuk anak pindahan atau yang terkena bencana alam atau sosial.

Sejak tahun 2017, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dengan sistem zonasi sudah diterapkan untuk jejang sekolah SMA/SMK negeri di Kabupaten Sintang, penerapannya pun sudah sampai ke sekolah di tingkat kecamatan.

Untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang juga bakal mulai menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meskipun masih secara manual.

"SMP mulai akan kita laksanakan tahun ini walaupun secara manual karena belum secara online. Kita mulai untuk wilayah Sintang Kota dan sekitarnya," ujar Sekretaris Disdikbud Kabupaten Sintang, Yustinus, Kamis (13/6/2019) siang.

Pendaftaran untuk tingkat SMP ini akan dimulai  tanggal 24 Juni hingga awal Juli 2019. Lanjutnya bahwa pemberlakuan zonasi ini hanya untuk sekolah atau SMP negeri, tidak untuk swasta dan sekolah di bawah Kementerian Agama.

"Kita fokus di Sintang Kota dulu. Bagi SMP yang di pusat-pusat kecamatan silakan kalau mau melaksanakan. Karena tujuan zonasi pada PPDB ini kan dengan harapan ada pemerataan daripada penyebaran siswa," terang Yustinus.

Lanjutnya bahwa meskipun sistem zonasi sudah diterapkan, tidak serta-merta menutup peluang anak-anak dari kecamatan atau dari kota lain yang ingin bersekolah di Kota Sintang. Sebab ada pembagian kuota berdasarkan peraturan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi sekolah akan diterapkan 90 persen, sedangkan 10 persen kuota bagi siswa di luar zonasi.
"Tapi Permendikbud itu akan kita perkuat lagi dengan Perbup. Jadi kuota di luar zonasi 15 persen, dibagi 5 persen anak-anak berprestasi lalu 10 persen untuk anak-anak dari pindah, disertai surat keterangan pindah," katanya.

Dengan sistem zonasi ini, Yustinus berharap tidak ada lagi yang dinamakan sekolah unggulan, sekolah favorit, dan lainnya. Semua sekolah sama, dan diharapkan sekolah-sekolah di pedesaan juga bisa terisi peserta didik.

"Hanya memang bukan berarti menutup peluang yang dari luar zonasi, tentu silakan anak-anak dari luar Kota Sintang sekalipun untuk mendaftar karena ada porsinya. Dan ke depannya juga akan ada pemerataan tenaga kependidikan," tutupnya.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/13/disdikbud-sintang-bakal-terapkan-sistem-zonasi-pada-penerimaan-siswa-smp-tahun-ini