Pengembalian Lahan Rakyat dari Kawasan Hutan Dipercepat

WARTASINTANG.COM - Saat ini Pemerintah tengah mempercepat proses pengembalian hak milik ke masyarakat desa yang lahannya bersinggungan dengan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara yang digelar pada Selasa (26/2).

Jokowi ingin pengembalian lahan segera dilakukan karena dapat memberi kepastian hukum kepada masyarakat desa. Kepastian itu dibutuhkan agar masyarakat dapat menggunakan lahan untuk kegiatan produktif hingga terhindar dari konflik sengketa lahan.

Tak ketinggalan, presiden meminta agar proses pengembalian hak milik lahan dilakukan dengan prosedur yang tak berbelit-belit, sederhana, dan cepat. "Maka, pertama lakukan pendataan dan penataan di kawasan hutan. Kemudian, inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan," kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses pengembalian hak milik lahan kepada masyarakat desa sebenarnya sudah dilakukan. Pemerintah sudah sempat mengeluarkan payung hukum berbentuk Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Dalam beleid itu, pengembalian lahan dari status kawasan hutan bisa dilakukan bila hutan dalam tahap penunjukkan. Sementara pemohonan pengembalian hak yang bisa diproses merupakan perorangan, instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga sosial atau keagamaan, serta masyarakat adat.

"Di aturan dijelaskan itu hanya untuk rakyat, kalau untuk perusahaan tidak, dan itu sudah berjalan. Di sebagian daerah sudah melanjutkan supaya diproses, tapi di sini (daerah lainnya) sebagian belum," ujar Darmin.

Menurut Darmin, ada daerah yang belum melakukan pengembalian hak milik lahan karena prosesnya memang sulit. Sebab, pengembalian memerlukan koordinasi antar kementerian/lembaga. Namun, lantaran presiden meminta dipercepat, maka hasil rapat memutuskan akan membuat jalur koordinasi baru dengan menunjuk penanggung jawab utama, yaitu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami juga sedang menunggu usulan dari bupati, wali kota, gubernur ke pusat. Itu prosesnya sedang berjalan, belum ada yang selesai," jelasnya.

Selain mengembalikan hak milik lahan masyarakat desa dari kawasan hutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah juga akan mengembalikan hak milik lahan masyarakat desa dari tanah berstatus HGU.

"Intinya, kalau itu (lahan) desa lama ada dalam HGU dan kawasan hutan, itu harus dilepaskan statusnya (HGU). Karena desa itu sudah di situ (menempati lahan lebih dulu), HGU atau konsesi kan datang belakangan," jelasnya.

Sayang, ia belum memegang data pasti terkait berapa banyak lahan masyarakat desa yang bersinggungan dengan lahan berstatus kawasan hutan dan HGU.

Seribu Satu Cara

Tak hanya mengembalikan hak milik lahan masyarakat desa dari kawasan hutan dan HGU, Darmin mengatakan pemerintah juga melakukan redistribusi aset dengan 'seribu satu cara'. Salah satunya, melalui program sertifikat lahan, perhutanan sosial, hingga kebijakan satu peta (one map policy).

"Tapi ini kan harus dicek mana batasnya, orang yang tinggal di dalamnya siapa, yang mau ditambahkan siapa, itu tidak bisa main tambah-tambah saja," katanya.

Begitu pula dengan kebijakan satu peta. Menurutnya, kebijakan ini memang diharapkan bisa menunjukkan data yang mencakup keseluruhan pemilikan lahan. Sayangnya, ternyata data yang dihimpun masih berupa pemilik-pemilik besar.

"One map policy itu, dia mengenal penguasaan yang kecil-kecil, dia akan mengenai kalau ada sertifikatnya, ada HGU, makanya kami selesaikan dari situ," jelasnya.

Sumber : https://cnnindonesia.com