Sosialisasi PNBP Sektor Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bahas Aturan Pungutan PNBP

WARTASINTANG.COM - PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan sesuai dengan UU no. 20 tahun 1997. Dan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. H.A Darmanata, MM mewakili Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M.Med.PH membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa, (19/02/2019).

Dalam kegiatan ini turut hadir Dr. Hendrika Ika Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang.

Dalam kata sambutannya, Darmanata mengingatkan para peserta sosialisasi tentang kasus petugas yang terkena kasus hukum karena melakukan pungutan iuran di wilayah konservasi. Beliau mengatakan, "Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum memungut iuran di kawasan konservasi, nah kita tidak ingin hal itu terjadi di Kabupaten Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan-aturan terkait."

"Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam," tambahnya.

Dalam kegiatan ini secara khusus membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Tehnik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut.,M.T. menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor Kehutanan.

Hal ini disampaikannnya supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja petugas selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata. Apalagi Sintang memiliki Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam.

Ditambahkan oleh Agus Suprianto selaku Kepala Bagian Hukum bahwa Kabupaten Sintang tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan, “Hanya saja di Kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini," papar Agus.

Adapun bentuk PNBPnya adalah dalam bentuk karcis masuk dan iuran. Dan untuk masalah ini kepala balai hanya bisa menyimpan dana pungutan 2x24 jam dan setelah itu harus disetor ke kas negara dan semua itu sudah diatur sesuai UU yang berlaku.

"TWA Kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, diatur oleh pusat. Karna masuk di rayon III diaturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5.000,- tidak boleh lebih dari itu ya," kata Agus. (*)