Begini Kisah Pak RT Ketika Adi Saputra 'Perusak Motor' di Tangkap Polisi

WARTASINTANG.COM - Adi Saputra, tersangka kasus perusakan sepeda motor dan dugaan penggelapan di Tangerang Selatan, ditangkap polisi pada Jumat (8/2) dini hari. Pria 21 tahun tersebut diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

"Pas kejadian (penangkapan) semalam kurang lebih jam 01.00 WIB polisi cari dia," kata ketua RT 01 Rawa Mekar Jaya, Eli Sugianto (35) kepada kumparan, Jumat (8/2).

Eli ikut mendampingi pihak kepolisian saat penangkapan tersebut. Rumah kos tersebut sebenarnya disewa oleh orang tua Adi. Namun dini hari saat penangkapan, orang pertama yang membuka pintu kamar kos adalah teman wanita Adi yang ikut ada di lokasi kejadian ketika perusakan motor.

"Saya gedorlah ya (pintu kos) ini dari Pak RT ronda, gitu. Keluar si cewek yang sama dia di video itu. Keluarlah dia. Pas kebetulan dianya (Adi) ada, lagi tidur. Lampu digelapin, dinyalain dulu. Ia benar ini orangnya (kata polisi)," jelas Eli.

Adi sempat menolak saat hendak dibawa ke kantor polisi. Ia beralasan bahwa dirinya harus bekerja keesokan harinya. Namun pihak kepolisian tetap menggiring Adi untuk dimintai keterangan di Polres Tangsel. Akhirnya ia menuruti perintah polisi tanpa perlawanan.

"Mintanya sih dia enggak mau dibawa. Karena polisi sudah ajuin surat dari kepolisian ikutlah dia. Cuma itu aja sih. Enggak lama langsung diajak polisi," katanya.

Eli tidak mengetahui pasti sosok Adi, sebab pria ini bukan warga sekitar. Hanya orang tuanya saja yang menyewa rumah kos di kawasan tersebut. Tak ada yang tahu di mana Adi tinggal.

Senada dengan Eli, pemilik kos tempat Adi ditangkap mengatakan hal yang sama. Ia mengaku tak mengenal sosok Adi.

"Kita enggak tahu menahu, enggak tahu keadaan itu enggak tahu (soal kasus perusakan motor). Tahunya mamanya doang setiap hari di sini. Tapi baru dua bulan juga," kata pemilik kos yang tak mau disebutkan namanya kepada kumparan.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Adi terlihat marah saat ditilang oleh petugas kepolisian. Ia ditilang karena tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara. Kadung emosi, ia pun merusak motornya sendiri hingga hancur.

Ternyata, motor yang ia gunakan bodong, pelat nomornya pun palsu. Atas serangkaian aksinya itu, Adi ditetapkan sebagai tersangka. Motor tersebut juga diduga adalah motor yang digelapkan yang kemudian dibeli Adi dengan harga Rp 3 juta tanpa kelengkapan BPKB.

Polisi menjerat Adi dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber : today.line.me