Jumlah Kursi DPRD Sintang Diusulkan Menjadi 40 Kursi, Ini Kata Dewan

WARTASINTANG.COM, Sintang - Anggota DPRD Sintang Welbertus menyambut baik dengan adanya penambhan kursio DPRD Kabupaten Sintang dari yang semula 35 kursi menjadi 40 Kursi Legislatif, ini tentu membuka peluang bagi masyarakat Sintang yang mau berkompetensi dan berkarier dibidang Parlemen,ujarnya.

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, di Dapil I mislanya, yakni Sintang Kota yang semula hanya memperebutkan 6 Kursi, kedepan bertambah satu kusris hingga menjadi 7 kursi, ini menjadi peluang yang sangat baik, bagi Politikus-politikus kita, baik yang baru maupun yang duduk sekarang, ujarnya kepada media ini(10/2/18) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat draf berdasarkan data agregat penduduk perkecamatan yang diterima dan SK KPU RI No.13 tahun 2018 tentang alokasi kursi. Draft yang telah diuji publik dengan menghadirkan partai politik dan kelompok masyarakat. Parpol sepakat menandatangani draft pengusulan penambahan kursi DPRD Sintang untuk pemilu 2019.

Daerah pemilihan (Dapil) di Sintang yang mengalami penambahan jumlah kursi yaitu, Dapil I, awalnya hanya enam kursi menjadi tujuh kursi, Dapil II, semula delapan kursi bertambah menjadi Sembilan kursi, Dapil III, tujuh kursi bertambah menjadi delapan kursi. Dapil IV, awalnya tujuh kursi menjadi delapan kursi. Dapil VI, awalnya tiga kursi menjadi empat kursi. Sementara untuk Dapil V Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu tetap menjadi lima kursi. Artinya tidak bertambah pada pilgup 2019 mendatang, ulasnya.

Uji publik tersebut, menurut Ade untuk melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi tiap Dapil di Sintang. Ia mengatakan, dengan jumblah penduduk 403,095 jiwa, Sintang memiliki alokasi 40 kursi untuk pemilu 2019. Artinya bertambah 5 kursi dari jumlah 35 kursi dari pileg sebelumnya, katanya. Menurut Ade draft usulan penambahan kursi sudah disampaikan kepada pihak yang sudah hadir dalam uji publik. Ia menambahkan pada Desember 2017, KPU sudah mensosialisasikan kepada parpol mengenai regulasi tentang penataan daerah pemilihan. Agar memiliki pemahaman yang sama, terutama menyangkut tujuh  perinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi pada Pileg 2019 mendatang.(red)