wartasintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Imik Eko Putro, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (22/2/2022).
Perjanjian Kerjasama yang berlaku selama 5 tahun tersebut menyangkut Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan, kerjasama antara Pemkab Sintang dengan jajaran Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat selama ini sudah terlaksana, tetapi dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka ke depan kerjasama akan lebih baik lagi.
“Dengan kerjasama ini, Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat akan bertindak sebagai konsultan dan menjadi tempat jajaran Pemkab Sintang untuk berkoordinasi semua hal seperti perencanaan, pagu dana, realisasi anggaran dan semua yang berkaitan dengan dana pemerintah terutama dana alokasi khusus, anggaran dana desa dan anggaran lain,” terang Bupati.
Dirinya minta kepada Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat mohon arahan soal pengelolaan dana dan anggaran, serta hal yang lain yang bisa meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara di Pemkab Sintang.
"Ada hal yang baru dalam hal pengelolaan anggaran negara, mohon bimbingannya,” pinta Bupati Sintang
Bupati juga minta kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dapat memanfaatkan perjanjian kerjasama ini sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Imik Eko Putro menyampaikan, pembangunan di Sintang ini sangat maju dan ada kebijkan untuk mengerem pemberian ijin perkebunan karena berusaha mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kesehatan dan pendidikan bagus. Semua indikator makro bagus. Kerjasama ini merupakan arahan pimpinan kami di Kementerian Keuangan untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah tentang peranan instansi kami bisa memberikan manfaat yang baik bagi daerah. Kalau tugas dan fungsi kami, tanpa ada MoU, kami wajib menyalurkan dana dari pusat ke daerah,” terang Imik Eko Putro
Dirinya berharap dengan adanya MoU ini, ada ruang untuk bisa diolah dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengelolaan anggaran di daerah.
"Ruang yang ada itu harus kita buka, misalnya ada dinamika dalam penyaluran DAK dan dana desa yang harus dipahami KPPN dan OPD terkait. Dengan MoU ini, diskusi dan konsultasi akan semakin nyaman dan terbuka. Realisasi belanja di Sintang sudah bagus. Dana desa memerlukan perhatian khusus dan harus dipahami. Dan kami berharap penyaluran dana desa bisa lancar dan bisa sampai ke masyarakat di pedesaan,” terang Imik Eko Putro
Dia menanmbahkan jika penyaluran KUR di Sintang tahun 2021 sebesar 329 milyar. Penyaluran kredit untuk ultra mikro juga naik tahun 2021 mencapai 2 milyar.
"Selain realisasi anggaran, kita juga mengejar kualitas pelaksanaan anggaran yang dimonitor oleh BPK dan Sintang sudah mendapatkan WTP sejak 2015 dari BPK Kalbar.
Dirinya juga berharap MoU tidak hanya seremonial, ini pekerjaan berikutnya panjang. Kami akan monitor setiap 3 bulan. Penyerapan anggaran minimal 18 persen di triwulan I, triwulan II harus 45 persen, triwulan III harus 70 persen dan triwulan IV minimal 97 persen. (*)