Pernikahan di Tengah Masa Pandemi, Alpius : Ikuti Aturan Protokol Kesehatan


WARTASINTANG.COM - Memasuki kehidupan normal baru atau new normal memaksa manusia untuk beradaptasi dalam berbagai hal atau sektor. Salah satunya adalah dalam hal pernikahan di era pandemi.

Melaksanakan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tak bisa dihindari. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku bagi para mempelai ataupun keluarganya.

Hal ini guna menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan. 

Menanggapi hal ini Anggota DPRD Sintang, Alpius menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait dengan pembatasan jumlah tamu undangan dalam acara pernikahan dan acara keramaian lainnya di tengah masa pandemi ini.

"Tindakan ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang," katanya kepada awak media ini, Kamis (22/10)

Alpius mengharapan masyarakat Sintang bisa disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

"Mungkin kita bisa mengurangi tamu undangan menjadi 50% agar tamu undangan juga merasa nyaman, dan jaga jarak sosial saat komunikasi dengan orang sekitar, atur jarak kursi dan meja, wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, meniadakan acara jabat tangan, pokoknya yang sesuai protokol kesehatan saja," katanya.

"Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak," tutur Alpius.

Menurut Alpius masyarakat mempunyai peranan penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Jadi untuk semua aktivitas baik itu di tempat ibadah, kegiatan keagamaan rutin lainnya, akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga dilaksanakan dengan menjaga standar protokol kesehatan.

"Jadi semua kegiatan yang mengundang orang banyak tolong diperhatikan kapasitas tempat dan lakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ada," ujar Alpius. (*)