Gara-gara COVID-19, Dana DAK Fisik 64 Miliar Kabupaten Sintang Dihentikan

WARTASINTANG.COM – Merebaknya Virus Corona berdampak ke sektor riil. Karena menyangkut masalah orang yang tidak berani melakukan mobilitas, tidak melalukan kegiatan. Jadi berdampak langsung ke sektor riil, investasi, dan manufacturing.

Hal ini juga berdampak langsung ke rencana pembangunan di Kabupaten Sintang akibat sejumlah alokasi kegiatan terpaksa dialihkan untuk penanganan Virus COVID-19.

Salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sintang sebesar Rp 64 miliar harus dihentikan karena dananya terpaksa dialihkan untuk penanganan Virus Corona.

Hal ini seturut dengan surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang didanai DAK fisik Tahun Anggaran 2020.

“Dana DAK Kabuapten Sintang sebesar Rp 64 milyar akan dihentikan atau tidak dilaksanakan berdasarkan Surat Kementrian Keuangan RI tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK tahun anggaran 2020,” ungkap Jarot Winarno.

Tentu saja pengalihan dana DAK sebesar Rp. 64 miliar untuk penanganan COVID-19 akan berdampak langsung terhadap rencana pembangunan Kabupaten Sintang.

Jarot menginformasikan dana DAK itu direncanakan untuk pembangunan sejumlah ruas jalan seperti Simpang Pandan, Semubuk-Indung, dan juga ke bagian hulu Kecamatan Sepauk dan Kayan Hilir.

Guna mengatasi hal ini Pemkab Sintang akan mempercepat pembangunan yang bersumber dari DAU sebesar Rp. 186 miliar dan Dana Desa. Selain itu masih ada dana DAK Pendidikan dan Kesehatan sebesar Rp. 144,5 miliar.

“Kalau Pilkada bisa ditunda maka kita punya alokasi dana lumayan besar bisa direalokasikan untuk keperluan menangani kegawatdaruratan infrastruktur dasar dan suplai air bersih dengan merealokasikan dari dana yang ada,” tutup Jarot Winarno. (*)