Berikut Protap Pemakaman Jenazah COVID-19, Masyarakat Jangan Panik dan Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
WARTASINTANG.COM – Munculnya banyak penolakan di beberapa wilayah terkait pemakaman pasien COVID-19 dinilai kurang pahamnya masyarakat setempat bahwa pemakaman jika sesuai protap aman dan tidak akan menimbulkan infeksi terhadap masyarakat sekitar.

Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang memberikan penjelasan bahwa pemakaman pasien COVID-19 jika sesuai protap tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.

“Jenazah pasien yg dicurigai COVID 19 atau positif covid 19 sudah diatur protokol nya mulai dari pemulasaran jenazah sampai pemakaman . Apabila protokol diikuti secara benar dan di patuhi oleh masyarakat maka tidak akan terjadi infeksi terhadap masyarakat sekitar,” jawab Sinto via WhatsApp kepada awak media kami, Sabtu (11/04/2020).

Dalam kesempatan ini Kadis Kesehatan Sintang juga memberikan panduan pemakaman pasien positif COVID-19 dan PDP yang sedang menunggu hasil tes swab tetap harus sesuai protap pemakaman COVID-19.

Berikut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian untuk Jenazah Positif dan PDP yang Tunggu Hasil Lab

Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien dan menggunakan APD lengkap. Jadi masyarakat tidak perlu takut dan resah jika melihat petugas menggunakan APD dalam prosesi pemakaman karena itulah standar operasional prosedurnya.

Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. 

Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah. 

Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.

Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam dan dikuburkan di kuburan yang minimal 50 meter dari sumber air tanah dan minimal 500 meter dari pemukiman.

Dalam proses pemakaman ini jenazah akan diantar dengan mobil jenazah khusus.

Jadi keluarga jenazah harus paham betul bahwa PDP dengan hasil rapid tes positif tetap akan dilakukan prosedur pemahaman COVID-19 walaupun hasil swab belum keluar. Karena ini adalah SOP dalam penanganan jenazah COVID-19.

Dan untuk masyarakat sekitar tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan penolakan pemakaman jenazah COVID-19 karena SOP sudah diatur dan jika dilakukan sesuai aturan aman dan tidak akan menimbulkan infeksi di lingkungan sekitar. (*)