WARTASINTANG.COM - Wabah pandemi global yang diakibatkan penyebaran virus Covid-19 membuat Pemkab Sintang mengambil keputusan untuk memperpanjang masa libur anak dari tingkat kanak kanak (TK) , sekolah dasar (SD) dan menengah pertama negeri (SMP), swasta di Kabupaten Sintang.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan preventif guna memutus rantai penyebaran virus Corona.
Perpanjangan libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1241/DISDIKBUD-A2/2020 tertanggal 8 April 2020 Tentang Perpanjangan Peniadaan Kegiatan Belajar Di Satuan Pendidikan Pasca Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono ketika dihubungi awak media kami melalui pesan Whatsapp menghimbau kepada pelajar, se-Kabupaten Sintang untuk belajar di rumah, serta tidak meninggalkan rumah selama masa perpanjangan belajar di rumah untuk mengantisipasi dan pencegahan penularan Covid-19.
"Kita dukung keputusan perpanjangan peniadaan kegiatan belajar. Kita minta anak-anak tidak meninggalkan rumah jika tidak penting," kata Senen Maryono, Senin (12/4/2020).
Dirinya mengakui bahwa belajar di rumah tidak terlalu efektif jika dibandingkan belajar di sekolah. Namun, hal tersebut lebih baik daripada tetap memaksa siswa berkumpul di sekolah.
“Ini kan namanya kejadian luar biasa, force majeure, tentunya ga bisa maksimal, tapi ini yang terbaik,” ujarnya.
Namun Senen Maryono juga mengingatkan kepada orang tua murid untuk tidak memanfaatkan ini untuk bepergian tetapi memastikan anak-anak tetap belajar di rumah.
Sebab tujuan utama dari memperpanjang masa libur sekolah ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jadi tidak bijak jika digunakan untuk bepergian. (*)